Minggu, 19 Desember 2010

Territoriality

Menerapkan konsep “territoriality” melalui rancangan mekanisme kontrol teritori dalam perancangan arsitektur perumahan (yang mengakomodasi kebutuhan men-defensi dan mem-personalisasi teritori perumahan), merupakan upaya para arsitek untuk memberikan rasa aman, stimulasi dan identitas bagi penghuni perumahan, sebagai dasar memperoleh identifikasi diri, integritas pribadi dan keberlangsungan psikis mereka (Amiranti, 2010, adaptasi dari Porteous, 1977). Bagi mahsiswa S2 Arsitektur ITS (yang mengikuti kuliah Arsitektur Perilaku 1 semester ganjil 2010 saat ini), diminta untuk memberikan diskusi terhadap pernyataan tersebut, disertai ulasan teori yang mendukung isi diskusi serta contoh kasus di lapangan. Tentu saja komentar dari teman-teman arsitek lain (dan atau teman yang lain) sangat diharapkan untuk menambah “seru” diskusi ini. Terima kasih sebelumnya.

Sri Amiranti
Pengajar S2 Arsitektur ITS

Territoriality

Menerapkan konsep “territoriality” melalui rancangan mekanisme kontrol teritori dalam perancangan arsitektur perumahan (yang mengakomodasi kebutuhan men-defensi dan mem-personalisasi teritori perumahan), merupakan upaya para arsitek untuk memberikan rasa aman, stimulasi dan identitas bagi penghuni perumahan, sebagai dasar memperoleh identifikasi diri, integritas pribadi dan keberlangsungan psikis mereka (Amiranti, 2010, adaptasi dari Porteous, 1977). Bagi mahsiswa S2 Arsitektur ITS (yang mengikuti kuliah Arsitektur Perilaku 1 semester ganjil 2010 saat ini), diminta untuk memberikan diskusi terhadap pernyataan tersebut, disertai ulasan teori yang mendukung isi diskusi serta contoh kasus di lapangan. Tentu saja komentar dari teman-teman arsitek lain (dan atau siapapun) sangat diharapkan untuk menambah “seru” diskusi ini. Terima kasih sebelumnya.

Sri Amiranti
Pengajar S2 Arsitektur ITS